Kebocoran Ekspor Bijih Nikel Mentah Rugikan Indonesia
Ekonom, Faisal Basri, menyampaikan dugaan adanya kebocoran ekspor bijih nikel mentah sejak ditetapkannya pelarangan ekspor bijih nikel mentah pada tahun 2020 yang mengakibatkan Indonesia mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk serius dalam melakukan penyelidikan dugaan ekspor ilegal bijih nikel, mengingat kebocoran ekspor yang tidak terungkap membuat Indonesia semakin merugi;
b. Mendorong Pemerintah menindak tegas oknum yang terbukti melakukan eskpor bijih nikel ilegal dengan memberikan hukuman tegas hingga mencabut izin ekspor bagi perusahaan, termasuk kepada oknum pemerintah pusat maupun daerah jika terindikasi adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut;
c. Mendorong Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengenai pelarangan ekspor bijih nikel, dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan hingga administrasi ekspor;
d. Mendorong Pemerintah mengoptimalkan hilirisasi nikel dengan merealisasikan investasi pembangunan smelter agar Indonesia menjual nikel yang sudah diolah dan memiliki nilai tambah, sehingga pendapatan yang diperoleh negara lebih besar dibanding mengekspor nikel mentah.
(14 Oktober 2021)