Cross Border Melalui e-Commerce Berpotensi Rugikan UMKM

Transaksi lintas batas negara atau praktik cross border melalui e-commerce berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal dan distributor resmi sebab kalah bersaing dengan produk cross border impor yang harganya jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membuat regulasi terkait perdagangan cross border dengan berpihak kepada UMKM lokal dan distributor resmi, khususnya praktik splitting (pemecahan transaksi barang impor) yang menyebabkan barang impor tidak terkena bea masuk dan membuat harga jualnya menjadi lebih murah dibanding harga produk UMKM lokal;

b. Mendorong Kemendag membuat sistem pengawasan ketat terhadap kegiatan di pusat logistik berikat (PLB) atau gudang logistik multifungsi, sebab kawasan ini berpotensi menjadi titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik, khususnya yang melalui praktik cross border di e-commerce;

c. Mendorong Kemenkop UKM dan Kemendag untuk melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan e-commerce cross border terkait praktik pembatasan jenis produk yang dapat diimpor untuk mendorong produk UMKM tetap menjadi prioritas;

d. Mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewujudkan komitmennya untuk melakukan pengembangan UMKM dengan terus melakukan pendampingan maupun bantuan terhadap UMKM, sehingga UMKM dapat berproduksi dengan efisien dan menghasilkan produk yang berkualitas, serta dapat bersaing dengan produk luar negeri;

e. Mendorong Kemenkop UKM melakukan optimalisasi program kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar untuk mendorong produk UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional atau global.

(11 Oktober 2021)