BPOM Temukan Obat Tradisional dan Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 53 produk obat tradisonal dan 18 produk kosmetik mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan mulai dari stroke, serangan jantung, hingga kematian. Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis yang dilakukan 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia sepanjang Juli 2020 hingga September 2021, DPR perlu: 

a. Mendorong BPOM untuk mengumumkan daftar produk obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya kepada masyarakat dan segera menarik produk tersebut dari peredaran agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya penggunaan produk tersebut;

b. Mendorong BPOM untuk mensosialisasikan daftar kandungan bahan kimia apa saja yang membahayakan kesehatan yang perlu diwaspadai dan dihindari masyarakat saat hendak membeli obat tradisional dan kosmetik;

c. Mendorong BPOM untuk terus melakukan analisis terhadap produk obat tradisional dan kosmetik yang beredar atau dijual secara bebas, terutama obat-obat yang terindikasi dapat mengurangi infeksi dari Covid-19;

d. Mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan BPOM untuk memberikan sanksi tegas kepada produsen obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga memberikan efek jera serta mencegah menjamurnya produsen-produsen obat tradisional dan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat;

e. Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan memperhatikan kandungan bahan kimia saat hendak membeli obat tradisional dan kosmetik, serta lebih mengutamakan membeli obat tradisional dan kosmetik yang telah mendapatkan label aman konsumsi dari BPOM.

(14 Oktober 2021)