Vaksinasi untuk Anak dan Remaja 12 - 17 Tahun Masih Minim

Per 20 September 2021, cakupan vaksinasi untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun baru mencapai 12,25% untuk dosis pertama dan 8,54% untuk dosis kedua, sementara beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) seiring turunnya level PPKM di wilayah terkait, DPR perlu :

a.    Mendorong Pemerintah untuk menjaga ketersediaan stok vaksin untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun, mengingat permasalahan stok vaksin juga menjadi salah satu penghambat vaksinasi anak dan remaja di beberapa daerah;

b.    Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan meminta seluruh Puskesmas lebih menggencarkan vaksinasi untuk anak dan remaja usia 12 – 17 tahun, dengan meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang sejauh ini menjadi tempat dilaksanakannya vaksinasi anak dan remaja usia 12 – 17 tahun;

c.    Mendorong Kemendikbudristek bersama Kemenkes untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun, mengingat anak usia 12-17 merupakan kelompok anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menangah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) yang saat ini tengah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), sehingga pemberian vaksin diharapkan dapat mencegah timbulnya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah;

d.    Mendorong Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi dan meyakinkan para orang tua perihal keamanan vaksinasi untuk anak dan remaja;

e.    Mendorong Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperluas sentra vaksinasi, bahkan jika perlu melakukan pola jemput bola atau door to door sebagaimana yang dilakukan pada vaksinasi usia dewasa.

(22 September 2021)