SWI OJK Terima 22.986 Aduan Terkait Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2021 telah menerima 22.986 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat, DPR perlu:
a. Mendorong SWI OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera memblokir situs pinjol tanpa izin operasi usaha, sebab situs tersebut merugikan masyarakat;
b. Mendorong SWI OJK bersama Kemenkominfo dan Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus melakukan pelacakan dan tindak tegas terhadap kegiatan pinjol ilegal hingga ke hulu atau pemilik usaha, serta perlu diantisipasi penyebab merebaknya pinjol ilegal yang disebabkan oleh pemilik usaha yang membentuk perusahaan pinjol lebih dari satu;
c. Mendorong Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), bekerja sama dengan Kepolisian luar negeri dalam upaya melacak dan menindak tegas kasus pinjol ilegal yang memiliki server di luar negeri;
d. Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan segala bentuk kemudahan tawaran pinjol, khususnya yang berkedok koperasi yang saat ini mulai berkembang;
e. Mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban pinjol ilegal, agar perusahaan penyedia pinjol tersebut dapat segera dilacak dan dilakukan tindak tegas;
f. Mendorong OJK menyosialisasikan layanan pengaduan online yang dimiliki, sehingga dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat yang menjadi korban kasus pinjol ilegal;
g. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melakukan sosialisasi terhadap akses pendanaan aman dan mudah yang dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembiayaan di pegadaian, sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan;
h. Mendorong OJK bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggencarkan program literasi keuangan digital, khususnya mengenai pinjol dan berbagai bahayanya, agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan waspada dalam menerima pendanaan maupun melakukan investasi;
i. Mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyosialisasikan fatwa haram mengenai pinjol, termasuk mengedukasi masyarakat berbagai mudaratnya yang dihasilkan dari kegiatan pinjol ilegal;
j. Mendorong Pemerintah segera membahas kembali Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR agar RUU PDP dapat disahkan sebagai landasan hukum untuk memberikan hukuman kepada pelanggar, sebab kasus pinjol ilegal sangat erat dengan pelanggaran penggunaan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.