Pemerintah Perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan (prokes) pada pusat perbelanjaan/mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun beraktivitas di mal dengan pengawasan orang tua, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelonggaran kebijakan. Diizinkannya anak-anak masuk ke pusat perbelanjaan diharapkan mampu meningkatkan kunjungan sehingga berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat;
b. Mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang wilayahnya belum diizinkan untuk membuka pusat perbelanjaan bagi anak, agar tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan memastikan pusat perbelanjaan di wilayahnya tidak memberikan akses masuk bagi anak-anak hingga ada keputusan lebih lanjut;
c. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus melakukan kajian dan penelitian, serta meminta informasi kepada negara yang sudah memberikan vaksin kepada anak-anak di bawah 12 tahun, sehingga ke depannya diharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga bisa diberikan vaksin untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus Corona;
d. Meminta agar orang tua yang membawa anak-anaknya ke area publik agar melengkapi dengan masker dan pelindung wajah (face shield) serta mengawasi anak secara ketat diiringi dengan menjaga kebersihan tangan, sebagai langkah meminimalisir penularan Covid-19 pada anak, dan mengimbau kepada para orang tua agar tidak euforia membawa anak-anak usia dibawah 12 tahun ke pusat perbelanjaan karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama.
(22 September 2021)