Pemerintah Berencana Sesuaikan Tarif PPh Final Bagi UMKM
Pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi satu persen. Sebelumnya Pemerintah mengenakan PPh Final sebesar 0.5 persen, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah untuk mengkaji secara matang rencana tersebut dan meminta agar Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan dampaknya terhadap keberlangsungan pelaku UMKM, sebab sebagaimana diketahui banyak usaha UMKM yang tutup hingga bangkrut akibat tidak bisa bertahan selama pandemi berlangsung;
b. Mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari kalangan pelaku UMKM terkait rencana kenaikan tarif tersebut agar Pemerintah mengetahui tanggapan dan sejauh mana kemampuan pelaku UMKM jika harus membayar pajak dua kali lipat dari yang sebelumnya, mengingat rencana ini sudah mendapatkan protes keras dari banyak asosiasi pelaku UMKM;
c. Mendorong Pemerintah untuk berfokus pada pemulihan dan penguatan UMKM serta percepatan digitalisasi UMKM, mengingat banyak pelaku UMKM yang terdampak pandemi saat ini lebih membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa bertahan dan mengembangkan usahanya.
(3 September 2021)