Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Terlalu Tinggi

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 yang sudah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Keputusan (SK) No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Guru terlalu tinggi, DPR perlu: 

a. Mendorong Kemenpan RB untuk meninjau kembali keputusannya terkait passing grade seleksi PPPK Guru 2021, mengingat seleksi PPPK Guru 2021 juga diikuti oleh Tenaga Honorer K-2 yang umumnya telah mengabdi puluhan tahun dan berusia tua, sehingga dengan passing grade yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan membuat mereka kesulitan untuk lolos dalam seleksi;

b. Mendorong Kemenpan RB untuk memberikan afirmasi tambahan untuk Tenaga Honorer K-2 berusia 35 tahun ke atas sebesar 15%, sehingga menjadi 25%, hal ini dinilai lebih berkeadilan mengingat usia mereka yang tidak lagi muda, sementara pengabdian mereka sudah relatif lama;

c. Mendorong para guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2021 untuk tetap menumbuhkan sikap optimis dan bersaing secara sportif meskipun nantinya Kemenpan RB tidak mengubah keputusannya terkait passing grade yang dinilai terlalu tinggi.

(8 September 2021)