Kemenkeu Ajukan Kebijakan Penaikan Tarif PPN dari 10% menjadi 12%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengajukan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, dan mengajukan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako tertentu, jasa pendidikan tertentu, serta jasa kesehatan tertentu, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkeu melakukan perhitungan kembali terhadap kemungkinan dampak kebijakan pengenaan PPN tersebut dan membuat perbandingan dengan dampak dari pemberian insentif pajak yang telah dilakukan maupun rencana pengurangan tarif pajak badan dari 22% menjadi 20% hingga 17%, terhadap pendapatan negara, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat;
b. Mendorong Kemenkeu mempertimbangkan kembali waktu yang tepat untuk memberlakukan pengenaan PPN tersebut, mengingat saat ini kondisi ekonomi masih jauh dari pulih, sehingga kurang tepat jika kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu dekat atau tahun depan;
c. Mendorong Kemenkeu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, kesetaraan, dan keadilan dalam menetapkan kriteria barang pokok yang akan dikenakan pajak untuk menghindari potensi salah sasaran yang berakibat memberatkan masyarakat menengah ke bawah;
d. Mendorong Kemenkeu menyusun rencana implementasi dan evaluasi terhadap pengenaan PPN untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran, sehingga tujuan implementasi pengenaan PPN tercapai, yaitu keadilan bagi wajib pajak;
e. Mendorong Kemenkeu terus mengoptimalkan penguatan administratif perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi administrasi perpajakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
(15 September 2021)