Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS kepada Sekolah yang Muridnya kurang dari 60 Siswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa melalui Peraturan Menteri No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, DPR perlu:
a. Mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada tahun 2020 dan 2019. Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T);
b. Mendorong Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut, mengingat kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara, dan guru honorer di daerah 3T yang digaji dari dana BOS, sebab tindakan ini melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945;
c. Mendorong Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
(6 September 2021)