Bantuan Subsidi Upah akan Berakhir pada Oktober 2021
Penyaluran bantuan subsidi upah akan berakhir pada Oktober 2021, sementara program bantuan subsidi upah tahun ini masih menyisakan anggaran sebanyak Rp1,79 triliun, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen menggunakan sisa anggaran tersebut secara optimal untuk memperluas cakupan penerima bantuan hingga ke pekerja informal yang selama ini masih belum mendapatkan bantuan subsidi upah;
b. Mendorong Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memetakan penerima bantuan yang memenuhi syarat, salah satunya belum menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah, serta mendorong Pemerintah agar tidak hanya memfokuskan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja di wilayah level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 saja, tapi juga disalurkan secara menyeluruh ke seluruh daerah di Indonesia;
c. Mendorong Kemnaker untuk mendata pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tetapi sama sekali belum menerima bantuan subsidi upah dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai lampiran di Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar segera diberikan bantuan subsidi upah, mengingat para pekerja tersebut juga berhak untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah;
d. Mendorong Pemerintah segera mengevaluasi ketimpangan pemberian bantuan subsidi upah yang selama ini mengecualikan pekerja informal sebab penyaluran bantuan hanya ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan berkategori penerima upah yang mayoritas merupakan pekerja formal.
(29 September 2021)