2004 sampai 2021, 127 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi
Sejak tahun 2004-2021 ada 127 kepala daerah yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan hal tersebut evaluasi bagi kepala-kepala daerah, serta ke depannya agar transparansi, integritas, dan kompetensi dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat makin dioptimalkan;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemda yang terlihat dari masih rendahnya nilai reformasi birokrasi Pemda, khususnya perbaikan dalam aspek transparansi dan integritas, mengingat belum optimalnya kapasitas dan tata kelola daerah, akan berdampak pada sulit tercapainya tujuan bernegara sebab resources atau dana daerah sudah didelegasikan kepada daerah;
c. Mendorong Pemerintah memfokuskan kebijakan yang berorientasi pada perbaikan kinerja dan kapasitas kepala daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
d. Mendorong Kemendagri memastikan dan meminta seluruh kepala daerah agar disiplin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat berfungsi dalam pencegahan dan penindakan terhadap indikasi terjadinya korupsi, serta sebagai salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas kepala daerah;
e. Mendorong Pemerintah untuk mengkaji Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diundangkan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah ada potensi yang menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemda setelah kedua UU tersebut mulai diberlakukan.
(14 September 2021)