Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pangan nasional
Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa dibentuknya BPN yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pangan dalam negeri dan menjadi leading sector dalam memutuskan kebijakan pangan yang tepat dan sesuai dengan kondisi produksi pangan dalam negeri;
b. Menyampaikan harapan agar BPN mampu menghadirkan terobosan ataupun inovasi terbaru di sektor pangan dan perbaikan dari sektor hulu ke hilir, sehingga dapat meningkatkan produksi dan serapan pangan dalam negeri serta menjamin pasokan bahan pangan yang berdampak pada stabilitas harga pangan di Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah untuk menyesuaikan kembali aturan yang mengatur kewenangan atapun pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pangan yang saat ini masih berada dibawah kementerian/lembaga (K/L) lain agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga ke depannya BPN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
(25 Agustus 2021)