Kemendikbud-Ristek Kembali Berikan Subsidi Kuota Internet

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) kembali memberikan subsidi kuota internet dan keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) periode September hingga November 2021, DPR perlu: 

a. Mengapresiasi dan mendukung langkah Kemendikbud-Ristek yang kembali meluncurkan program kuota belajar dan keringanan biaya UKT, karena hal ini akan sangat membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan membantu meringankan beban mahasiswa untuk tetap melanjutkan kuliah di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19;

b. Mendorong Kemendikbud-Ristek melalui Dinas Pendidikan agar meminta sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk melakukan pendataan ulang terhadap siswa, mahasiswa, dosen, dan guru yang akan mendapatkan subsidi kuota internet maupun keringanan biaya UKT agar proses pendistribusiannya dapat terlaksana tepat sasaran; 

c. Mendorong Kemenkominfo menindaklanjuti keluhan-keluhan dari sekolah yang berada di wilayah yang belum terjangkau sinyal seluler dengan segera membangun infrastruktur telekomunikasi, sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat melangsungkan PJJ dengan baik;

d. Mendorong Kemendikbud-Ristek memberikan solusi sistem pembelajaran terstruktur dan memberikan bantuan pengganti subsidi kuota internet kepada sekolah-sekolah yang belum terjangkau sinyal seluler agar tetap bisa melangsungkan proses pembelajaran dengan baik tanpa mengabaikan protokol kesehatan;

e. Mengimbau pelajar dan mahasiswa untuk menggunakan subsidi kuota internet tersebut secara maksimal dan tetap tekun serta disiplin dalam belajar meskipun pembelajaran dilakukan secara online atau jarak jauh.

(6 Agustus 2021)