Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS di Pulau Jawa Nyaris Penuh

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan kondisi tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Indonesia nyaris penuh, terutama di Pulau Jawa, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantuan dan dukungan kepada rumah sakit-rumah sakit untuk menambah kapasitas serta mempertimbangkan untuk mengonversi tempat tidur non-Covid menjadi Covid-19, mengingat apabila RS tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak RS harus mengonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap;

b. Mendorong Kemenkes memperhatikan kondisi rumah sakit-rumah sakit saat ini secara serius dengan memperbanyak RS Lapangan atau RS Darurat dari bangunan milik Pemerintah yang tidak digunakan, dan meningkatkan kemampuan RS dalam pelayanan pasien Covid-19, mengingat kondisi rumah sakit di tengah meningkatnya pandemi saat ini memerlukan penanganan ekstra;

c. Mendorong Kemenkes memperhatikan perlunya keseimbangan antara kebutuhan tenaga kesehatan (nakes), logistik, dan biaya operasional dengan kebutuhan riil yang saat ini meningkat tajam;

d. Mendorong Kemenkes untuk mempermudah proses klaim pembayaran RS, mengingat selama ini rantai untuk penagihan klaim cukup sulit dikarenakan tidak semua RS memiliki kemampuan Information Technology (IT) yang baik, sehingga membuat proses klaim menjadi lama dan kian mempersulit pasien menyelesaikan proses administrasi di tengah melonjaknya pasien Covid-19.