Masih Banyak yang Bekerja di Kantor di Tengah Pelaksanaan PPKM Darurat
Banyaknya masyarakat yang masih bekerja di kantor saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sementara sesuai aturan seharusnya hanya pekerja di sektor kritikal yang 100 persen bekerja di kantor, 50 persen bekerja di rumah untuk esensial, dan 100 persen bekerja di rumah bagi sektor non-esensial, DPR perlu:
a. Mengimbau pekerja untuk aktif melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat jika perusahaannya masih menerapkan bekerja di kantor secara penuh atau pengaturan WFH/WFO tidak sesuai peraturan yang ditetapkan, mengingat kondisi tersebut tidak sejalan dengan aturan PPKM Darurat;
b. Mendorong Kemnaker dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnaker untuk mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan berisi himbauan agar mematuhi penerapan bekerja dari rumah sebagaimana aturan yang berlaku saat PPKM Darurat diterapkan, mengingat jika masih banyak perusahaan yang mewajibkan pekerjanya bekerja di kantor maka kebijakan pembatasan tidak akan efektif menahan laju penularan;
c. Mendorong Kemnaker dan Disnakes untuk membangun posko pelaporan dan menindaklanjuti seluruh laporan terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut;
d. Mendorong aparat TNI/Polri bekerja sama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di kawasan perkantoran, serta memperketat pengawasan di sejumlah titik penyekatan untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas memang benar-benar bekerja di sektor-sektor yang kritikal atau esensial.
(6 Juni 2021)