Lonjakan Kasus Covid-19 dan PPKM Darurat Tingkatkan Pengangguran Terbuka di Indonesia
Lembaga Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memprediksi lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akan meningkatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia. Diprediksi TPT Indonesia pada bulan Agustus 2021 akan berkisar pada 7,15-7,35 persen atau 9,9 juta sampai 10,27 juta orang. Angka tersebut lebih tinggi dari data terakhir milik Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat pengangguran sebesar 6,26 persen pada Februari 2021. DPR Perlu:
a. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus berkomitmen dan tegas dalam upaya menurunkan angka kasus Covid-19 di Indonesia sehingga pemberlakuan PPKM dapat segera berakhir agar pelaku usaha dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja;
b. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengoptimalisasi upaya menekan angka pengangguran melalui program perluasan kesempatan kerja, perluasan program padat karya, serta program pelatihan kerja dan stimulus program Kartu Prakerja;
c. Mendorong Pemerintah melalui Kemnaker untuk memastikan kebijakan subsidi upah dapat berjalan efektif agar pengusaha tidak sampai melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK);
d. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membangun serta mengoptimalisasi sistem dan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk mempercepat realisasi penyaluran sebagai upaya meminimalisir dampak negatif pemberlakuan PPKM terhadap perekonomian;
e. Mendorong Pemerintah melalui Kemensos untuk memastikan dan terus mengawasi kebijakan bansos dan insentif yang sudah berjalan saat ini terimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga kebijakan tersebut efektif sebagai upaya menahan laju kenaikan pengangguran dan kemiskinan di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat;
f. Mendorong Pemerintah untuk memberikan bantuan dan perhatian terhadap tenaga kerja informal yang berpotensi meningkat selama PPKM akibat adanya pergeseran pasar tenaga kerja dari sektor formal ke informal.
(28 Juli 2021)