Lapangan Kerja Didominasi Pekerjaan dengan Tingkat Upah yang Minim

Penciptaan lapangan kerja di Indonesia masih didominasi pekerjaan dengan tingkat keterampilan dan upah rendah yang minim jaminan sosial, sehingga berdampak pada pertumbuhan kelas menengah di Indonesia yang melambat bahkan turun akibat Pandemi Covid-19, DPR perlu:

a.    Mendorong Pemerintah agar menetapkan strategi dan langkah konkrit untuk menciptakan dan membangun pekerja kelas menengah, mengingat sebagaimana didefinisikan oleh Bank Dunia (World Bank) bahwa pekerja kelas menengah yaitu pekerjaan yang memiliki upah layak dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengikat secara hukum;

b.    Mendorong Pemerintah untuk terus mengupayakan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan kelas menengah, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, seperti membangun iklim transisi pekerjaan sehingga memungkinkan pekerja dapat memilih sektor atau perusahaan yang lebih baik dan produktif, serta membangun sistem informasi lowongan pekerjaan yang memadai disertai dengan sistem jaminan kehilangan pekerjaan;

c.    Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Balai Latihan Kerja (BLK) memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan keterampilan angkatan kerja di Indonesia, baik peningkatan keterampilan yang telah dimiliki (upskilling) maupun penambahan keterampilan baru (reskilling), sehingga menghasilkan angkatan kerja yang memiliki keterampilan dan produktivitas yang baik sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini;

d.    Mendorong Pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan produktivitas di berbagai sektor, seperti penguatan digitalisasi dan teknologi di berbagai sektor tersebut, serta berupaya membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memiliki sertifikasi produk, akses modal dan pasar yang luas, serta digitalisasi bagi UMKM;

e.    Mendorong Pemerintah  berkomitmen menekan laju penambahan pengangguran dan kemiskinan, baik selama maupun setelah pandemi Covid-19, seperti optimalisasi Program Kartu Prakerja dan program-program lainnya, mengingat berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 banyak yang telah berdampak pada pelemahan ekonomi masyarakat.

(1 Juli 2021)