Jaminan Kesehatan Dalam PTM di Sekolah Belum Optimal
Jaminan kesehatan, khususnya bagi siswa, dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah masih belum optimal, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menentukan dan mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah mengenai indikator-indikator pemenuhan sekolah aman dari bencana Covid-19, serta memastikan sekolah-sekolah yang saat ini tengah melakukan PTM terbatas untuk memenuhi indikator-indikator tersebut;
b. Mendorong Kemendikbudristek berkomitmen mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa dalam proses pembelajaran selama masa pandemi Covid-19, baik pembelajaran dengan metode PTM terbatas maupun secara daring;
c. Mendorong Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran untuk tes Covid-19 di sekolah dan memastikan sekolah melakukan tes Covid-19 sebelum anak-anak menerima pembelajaran di sekolah, mengingat jaminan keamanan dalam penyelenggaraan PTM terbatas bukan hanya memfokuskan pada berjalannya program vaksinasi bagi warga sekolah saja, namun perlunya proses tes Covid-19 bagi warga sekolah yang harus dilakukan secara berkala;
d. Mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi sekolah-sekolah yang saat ini telah melakukan PTM terbatas, mengingat hingga Juli 2021, vaksinasi kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan baru mencapai 30 persen, sehingga penting bagi Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempercepat program akselerasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan juga siswa yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan vaksin anak.
e. Mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pengawasan terhadap sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas, seperti dengan menjamin sanitasi di sekolah, serta memastikan kapasitas kehadiran di sekolah bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa maksimal 50 persen. Sebagaimana diketahui hingga 26 Juli 2021, hanya 33 kabupaten yang boleh melakukan PTM terbatas, dengan jumlah 12.660 sekolah;
f. Mendorong Kemendikbudristek memastikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan Covid-19 di sekolah sudah terpenuhi dan memenuhi standar;
g. Mendorong Kemendikbudristek meminta sekolah-sekolah untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh warga sekolah, baik tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan juga siswa, mengenai menajemen atau Standar Operasional Prosedur (SOP) aman bencana Covid-19 di lingkungan sekolah, seperti mengatur proses PTM terbatas di sekolah, mengawasi cuci tangan dan pemakaian masker, dan memastikan jaga jarak, tanpa mengurangi kenyamanan bagi siswa untuk mengikuti materi pembelajaran di sekolah;
h. Mendorong Kemendikbudristek berkomitmen dan memastikan agar pelaksanaan PTM terbatas tidak membuka peluang munculnya kluster sekolah, serta kebijakan PTM terbatas juga harus memperhatikan kondisi psikososial anak karena dilakukan dalam situasi darurat Covid-19;
i. Mendorong Kemendikbudristek memasukkan sektor pendidikan menjadi salah satu faktor prioritas saat bencana terjadi, mengingat sektor pendidikan berdampak jangka panjang pada terbentuknya generasi muda yang tangguh, cerdas, dan berjiwa pemimpin, namun selama ini yang dimasukkan sebagai prioritas adalah sektor kesehatan, pangan, pemerintahan daerah, dan perkembangan ekonomi saja.
(28 Juli 2021)