Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah ke Bawah

Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah ke bawah sebagai dampak dari penurunan pendapatan per kapita Indonesia akibat pandemi Covid-19, DPR perlu:

a.    Mendorong Pemerintah mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia, salah satunya dengan mempertimbangkan untuk melakukan reformasi struktural dari sisi kebijakan ekonomi guna memperbaiki fondasi-fondasi ekonomi Indonesia sehingga dapat meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi;

b.    Mendorong Pemerintah agar selalu responsif dalam menentukan langkah dan strategi di tengah upaya beriringan dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, seperti langkah penanganan pandemi Covid-19, penguatan perlindungan sosial, dan bantuan bagi para pelaku usaha;

c.    Mendorong Pemerintah agar berupaya menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam, seperti dengan menentukan kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, mengingat terjadinya kontraksi ekonomi dan penurunan pendapatan per kapita menjadi konsekuensi tidak terhindarkan di tengah kondisi pandemi Covid-19;

d.    Mendorong Pemerintah mengoptimalkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi pada tahun 2021 sebesar Rp924,83 triliun di berbagai sektor, sehingga dapat perlahan meningkatkan kembali pendapatan per kapita dan perekonomian Indonesia dapat kembali pulih.

(9 Juli 2021)