Efek Samping Konsumsi Obat Covid-19 Lebih dari Satu Jenis
Interaksi berbeda-beda yang muncul dari mengonsumsi lebih dari satu obat Covid-19 secara bersamaan, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan kepada masyarakat mengenai efek samping yang berpotensi timbul apabila mengonsumsi lebih dari satu obat Covid-19 secara bersamaan, serta mengklasifikasikan obat maupun antibiotik berdasarkan gejala Covid-19, baik gejala ringan, sedang, maupun berat, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami obat mana saja yang dapat dikonsumsi;
b. Mendorong Kemenkes melakukan upaya pengawasan terhadap pasien yang mengonsumsi obat-obatan Covid-19, baik pada pasien di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman), mengingat kondisi tubuh pasien yang berbeda-beda dampaknya ketika mengonsumsi obat-obatan tertentu, sehingga pemberian obat Covid-19 pun tidak boleh dilakukan secara sama rata antara pasien yang satu dengan lainnya;
c. Mendorong Kemenkes memastikan obat Covid-19 yang dijual di pasaran merupakan obat yang sudah terbukti aman, berkhasiat, dan bermutu apabila digunakan secara rasional sesuai indikasi, serta memastikan apabila obat dan antibiotik yang digunakan merupakan obat keras harus berdasarkan resep dan pantauan dokter;
d. Mendorong Kemenkes mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan obat herbal untuk mengobati Covid-19 agar tetap berada di bawah pengawasan dan tata laksana dari organisasi profesi kedokteran yang resmi;
e. Mendorong Kemenkes bersama pihak kedokteran untuk terus mengikuti perkembangan riset-riset obat Covid-19 secara internasional yang disesuaikan dengan respon etnis-etnis yang berbeda di Indonesia, seperti riset World Health Organization (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Internasional, mengingat ke depannya penggunaan obat bisa semakin spesifik sesuai dengan kondisi setiap orang;
f. Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam mengonsumsi obat Covid-19 sesuai arahan dan petunjuk dokter, serta melakukan diskusi kebutuhan obat sesuai kondisi masing-masing dengan tenaga kesehatan (nakes) melalui 11 layanan platform telemedik yang telah berafiliasi dengan Pemerintah, yaitu Halo-doc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat, dan Getwell, terutama apabila memiliki penyakit penyerta (komorbid).
(26 Juli 2021)