BPJPH Segera Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera meluncurkan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai stimulus untuk UMK yang terdampak Covid-19, DPR perlu:

a. Mengapresiasi program tersebut sebagai dukungan terhadap perkembangan UMKM, mengingat UMKM memiliki peran penting dalam kontribusi terhadap PDB Indonesia, yaitu sebesar 61,07%;

b. Mendorong BPJPH melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai urgensi sertifikasi halal bagi usaha serta syarat dan tata cara untuk melakukan pengajuan sertifikasi halal tersebut, melalui berbagai media maupun bekerja sama dengan Pemerintah setempat;

c. Mendorong BPJPH mendesain proses administrasi dan teknis sertifikasi dengan efisien dan efektif, sehingga mempermudah UMK yang akan mengajukan setifikasi;

d. Mendorong BPJPH melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proses sertifikasi, sebagai antisipasi adanya potensi pungutan liar kepada UMK yang akhirnya akan membebani pelaku UMK;

e. Mengimbau pelaku UMKM untuk mempersiapkan dokumen prasyarat maupun teknis yang ditetapkan sebagai syarat untuk  mensertifikasi produk usahanya.

(28 Juli 2021)