Berkembangnya Modus Penipuan terkait Layanan Keuangan Digital
Terus berkembangnya modus penipuan terkait layanan keuangan digital yang biasanya menggunakan nama-nama perusahaan teknologi finansial ternama atau menggunakan surat izin palsu, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) terus menelusuri kegiatan usaha yang terdeteksi melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau yang melakukan duplikasi dan mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga merugikan masyarakat;
b. Mendorong SWI bersama Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri khususnya divisi siber, untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penipuan layanan keuangan, serta meminta pihak terkait untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh korban;
c. Mendorong Pemerintah memperketat pengawasan terhadap teknologi finansial (tekfin), mengingat maraknya perkembangan tekfin saat ini dan peluang tekfin yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital;
d. Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teriming-imingi oleh tawaran-tawaran investasi dengan hasil yang menggiurkan, serta lebih kritis dalam memilih perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan atau tekfin yang akan digunakan;
e. Meminta Pemerintah menggencarkan edukasi dan literasi kepada masyarakat terhadap produk keuangan tekfin, sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan informasi yang valid jika akan memutuskan untuk bertransaksi ataupun berinvestasi, salah satunya adalah penawaran pinjaman online yang resmi dari OJK tidak dilakukan melalui SMS ataupun whatsapp, mengingat kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan tekfin kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh Pemerintah.
(16 Juli 2021)