Satgas Covid-19 Wacanakan Vaksinasi Ulang untuk Kategori Tertentu

Satuan tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk melakukan vaksinasi ulang kepada seseorang yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh namun tetap masih terpapar virus Corona, seperti kasus banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 meskipun sudah divaksinasi dua kali, DPR perlu:

a. Meminta penjelasan pemerintah terkait data jumlah orang yang sudah mendapatkan vaksin lengkap namun masih terpapar Covid-19, hal ini dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah mengenai efektivitas vaksin dalam mencegah penyebaran Covid-19; 

b. Mempertanyakan efikasi vaksin yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini, apakah banyaknya nakes yang terpapar Covid-19 meskipun telah mendapatkan vaksin penuh dikarenakan lemahnya efikasi vaksin yang diberikan atau karena lambatnya realisasi vaksinasi, sehingga orang yang sudah divaksinasi juga masih tetap belum mampu melawan viris Corona;

c. Mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan kriteria ketahanan tubuh seseorang yang harus divaksinasi ulang, sebab hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat bahwa tidak semua orang yang divaksinasi memiliki daya tahan tubuh yang kuat untuk terhindar dari paparan virus Corona;

d. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan vaksinasi ulang dengan ketersediaan vaksin, agar hal ini tidak menjadi hambatan terhadap target program vaksinasi bagi 181,5 juta penduduk, sehingga kekebalan komunal tercapai.

(16 Juni 2021)