Pengenaan PPN pada Kebutuhan Pokok

Pemerintah berencana untuk  mengenakan  tarif  Pajak  Pertambahan  Nilai  (PPN)  untuk kebutuhan pokok atau sembako, DPR perlu:

a. Meminta   Kementerian   Keuangan (Kemenkeu)   mengkaji   dan   mempertimbang kembali rencana pengenaan tarif PPN tersebut, mengingat saat ini ekonomi belum pulih  dan  daya  beli  masyarakat  masih  lemah  akibat  pandemi  Covid-19,  sehingga pengenaan tarif PPN pada sembako akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama yang memiliki pendapatan rendah;

b. Meminta    Kemenkeu    mempertimbangkan    kondisi    usaha    mikro,    kecil,    dan menengah  (UMKM)  apabila  sembako  dikenakan  tarif,  sebab  banyak  UMKM  yang pendapatannya  menurun,  bahkan  terpaksa  gulung  tikar  akibat  pandemi  Covid-19, mengingat  UMKM  memiliki  peran  penting  dalam  pemulihan  dan  pertumbuhan ekonomi, sehingga jangan sampai pengenaan tarif PPN sembako semakin menekan pendapatan UMKM;

c. Mendorong  Kemenkeu  menunda  pengenaan  tarif  PPN  pada  sembako  maupun rencana  kenaikan  tarif  PPN  bada  barang  lainnya  hingga  pandemi  benar-benar berakhir  dan  ekonomi  masyarakat  dipastikan  sudah  pulih,  sehingga  penetapan tarif  PPN  tersebut  dinilai  tidak  terlalu  memberatkan  masyarakat  ketika  daya  beli mereka sudah tinggi;

d. Mendorong  Pemerintah  mengoptimalkan  realisasi  bantuan  sosial  dan  maupun program    perlindungan    sosial    lainnya    untuk    menstimulus    daya    beli    dan meningkatkan  konsumsi  masyarakat,  sehingga  ekonomi  masyarakat  dapat  segera pulih;

e. Mendorong  Pemerintah  untuk  mengoptimalkan  dan  mencari  alternatif  lain  untuk meningkatkan  pendapatan  negara,  seperti  mengoptimalkan  potensi  bea  cukai  dan meningkatkan  pajak  penjualan  atas  barang  mewah  (PPnBM),  serta  melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi.

(10 Juni 2021)