Perubahan Penyaluran Subsidi Listrik dan Elpiji 3 Kg
Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran subsidi listrik dan elpiji tiga kilogram (kg) pada tahun 2022, penyaluran bantuan direncanakan akan terhubung dengan program bantuan sosial lainnya sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DPR perlu:
a. Menyambut baik rencana penyaluran bantuan menggunakan satu basis data yang sama, sebab hal ini dapat meminimalisir pemberian subsidi listrik dan elpiji tiga kg yang kerap tidak tepat sasaran, yang berdasarkan data hanya 26 persen masyarakat miskin dan rentan miskin yang menikmati subsidi listrik;
b. Mendorong pemerintah untuk mengkaji secara matang penggunaan DTKS sebagai dasar untuk pemberian bantuan sosial, sebab hingga kini masih ditemukan sejumlah masalah pada DTKS yang mengakibatkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran;
c. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga independen dalam proses pembaruan DTKS sehingga tidak terjadi bias data terkait calon penerima subsidi;
d. Menyampaikan bahwa DPR akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menangani permasalahan DTKS khususnya melakukan pembersihan dan verifikasi data secara berkala sehingga DTKS siap menjadi rujukan untuk penyaluran seluruh program bansos.