Pemerintah Putuskan Terapkan PPKM Mikro di Tengah Desakan Lockdown

Pemerintah tetap memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tengah desakan karantina wilayah (lockdown) dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menilai PPKM mikro tidak akan mematikan ekonomi rakyat, DPR perlu: 

a.    Meminta pemerintah pusat dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk memastikan pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasi PPKM mikro secara menyeluruh, dan mendorong Pemda yang belum mengoptimalkan PPKM mikro segera menerapkannya dengan ketat, agar upaya penanggulangan Covid-19 dapat berjalan efektif dan berhasil menekan angka kasus baru;

b.    Mendorong Pemda melalui Dinas Kesehatan untuk menggerakkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas untuk aktif mengontrol kesehatan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga jika ada pasien yang kesehatannya memburuk dapat segera diberi perawatan. Hal ini sebagai upaya menekan angka kematian akibat Covid-19; 

c.    Mendorong Pemda memastikan posko PPKM mikro di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) berjalan aktif dan sigap menangani warga yang terinfeksi Covid-19. Sebab, penerapan PPKM mikro memerlukan peran penting dari pengurus RT/RW, karenanya Pemda juga harus tanggap mengawal dan merespon permintaan perangkat desa dalam menangani kasus Covid-19 di wilayah tersebut; 

d.    Mendorong Pemda untuk melibatkan aparat TNI/Polri dalam mengimplementasi PPKM mikro dan meminta aparat aktif mengedukasi dan mengingatkan masyarakat secara humanis untuk menaati protokol kesehatan saat berakitivtas di luar rumah. 

(24 Juni 2021)