Perpanjangan Karantina Bagi WNI dan WNA

Pemerintah berencana memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, yang akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Pemerintah memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia dengan memberlakukan wajib karantina selama 5 hari bagi WNI, PMI, maupun WNA, DPR perlu:

a. Mendukung diberlakukannya peraturan tersebut, mengingat kasus Covid-19 di luar negeri dan di dalam negeri masih tinggi sehingga perlu dilakukan pembatasan bagi masyarakat, baik WNI, PMI, maupun WNA yang masuk ke Indonesia atau kembali dari luar negeri;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan menerapkan screening secara ketat sesuai protokol kesehatan (prokes) yang berlaku kepada semua orang yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk jalur darat, udara, maupun laut, serta mengawasi seluruh proses karantina untuk mengantisipasi terjadinya pelolosan karantina oleh oknum tertentu;

c. Mendorong Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah perbatasan atau pintu masuk ke Indonesia agar menyiapkan strategi dan sarana prasarana pendukung  untuk menegakkan pemberlakuan peraturan tersebut.

(8 Juni 2021)