Nakes yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Terus Bertambah

Tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia akibat Covid-19 terus bertambah. Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) per Juni 2021 jumlah dokter yang meninggal akibat Covid-19 yaitu 401 dokter, dan berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sejumlah 315 perawat, 25 tenaga laboratorium, 43 dokter gigi, 15 apoteker, dan 150 bidan meninggal akibat Covid-19, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pihak rumah sakit agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19, memperketat penggunaan alat pelindung diri (APD) pada nakes, memperbarui pengetahuan dan keterampilan pencegahan untuk para nakes, dan mengatur skala prioritas dalam memberikan layanan, seperti dalam melakukan pembagian atau shifting jam praktik atau jam kerja pada nakes;

b. Mendorong Kemenkes bersama IDI menetapkan kebijakan khusus atau program perlindungan khusus kepada nakes yang berusia di atas 65 tahun atau lanjut usia (lansia) maupun terhadap nakes yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, mengingat berdasarkan jumlah occupancy rate, kondisi saat ini jauh lebih buruk dan rata-rata kelompok usia 65 tahun ke atas dan kelompok komorbid merupakan kelompok usia yang paling berisiko terpapar Covid-19 yang disertai dengan gejala buruk;

c. Mendorong Pemerintah agar menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap nakes, mengingat nakes merupakan garda terdepan yang bertugas dalam penanganan Covid-19, termasuk kebijakan yang menyangkut perlindungan dan keamanan diri terhadap nakes, kesehatan nakes seperti ketersediaan vitamin, obat-obatan, dan APD bagi nakes, hingga perihal insentif yang telah dijanjikan diberikan untuk nakes;

d. Mendorong Pemerintah memperbaiki atau meningkatkan sistem pelaporan dan keterbukaan data infeksi serta kematian nakes, sehingga ke depannya data tersebut dapat dikaji, agar dapat dilakukan perencanaan yang tepat untuk mencegah bertambahnya nakes yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19;

e. Mendorong pemerintah juga meningkatkan perlindungan bagi nakes yang bekerja bukan di fasilitas pelayanan kesehatan khusus Covid-19, sehingga fokus perlindungan terhadap nakes dapat menyeluruh dan tidak terbatas hanya pada nakes yang menangani pandemi Covid-19;

f. Mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, mengingat menerapkan prokes secara disiplin merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19 dan membantu nakes dalam memerangi pandemi Covid-19.

(28 Juni 2021)