MUI Larang Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Gelar Salat Idul Adha Berjamaah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa masyarakat yang berada di zona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk menggelar Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021 secara berjemaah di masjid, DPR perlu:

a.    Menyampaikan dukungan terhadap keputusan MUI yang kembali mengimplementasikan Fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemic Covid-19;

b.    Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyosialisasikan aturan pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah kepada masyarakat dan seluruh Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) yang berada di wilayah zona hijau, sehingga DKM dapat menindak lanjuti aturan tersebut dan menyesuaikan pelaksanaan Shalat Idul Adha nanti dengan kondisi penyebaran virus Corona di lingkungannya;

c.    Mendorong Pemda untuk menyiapkan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM mikro) di tingkat Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) dan aparat TNI/Polri agar nantinya dapat berpatroli mencegah adanya kerumunan masyarakat saat Hari Raya Idul Adha;

d.    Menyampaikan kepada masyarakat bahwa keputusan pelarangan penyelenggaraan Shalat berjamaah jangan diartikan pemerintah melarang masyarakat untuk beribadah. Pemerintah berupaya untuk membatasi adanya kerumunan warga dalam jumlah besar yang berpotensi memudahkan penularan virus. Sehingga masyarakat, diharapkan dapat beribadah di rumahnya masing-masing.

(24 Juni 2021)