Kemendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan pemberian tunjangan profesi guru dikecualikan bagi guru SPK, DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikbud memberikan penjelasan kepada guru SPK mengenai pemberhentian tunjangan kepada guru-guru di SPK, mengingat guru di SPK juga memiliki sertifikat pendidik dan berhak mengetahui alasan diberhentikannya tunjangan tersebut, serta hal tersebut juga berpotensi bertentangan dengn Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
b. Mendorong Kemendikbud mengarahkan dan membimbing guru-guru yang mengajar di SPK agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga seluruh guru, termasuk guru yang mengajar di SPK, mendapatkan hak tunjangan profesi;
c. Mendorong Kemendikbud agar memiliki parameter dan dasar hukum yang jelas dalam menentukan kebijakan pemberhentian tunjangan profesi guru, sehingga tidak ada aturan-aturan yang tumpang tindih dan kebijakan yang diambil ke depannya dapat bersifat adil dan tidak subjektif, mengingat semua guru yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan perundang-undangan seharusnya berhak mendapatkan tunjangan guru, tanpa terkecuali.
(12 Januri 2021)