Ivermectin Masuk Kategori Obat Keras

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa obat Ivermectin yang saat ini disebar ke beberapa daerah sebagai obat pasien Covid-19 merupakan obat keras, tidak dijual bebas yang penggunaannya harus dengan resep dokter, serta memiliki efek samping yang cukup beragam, DPR perlu:

a.   Mendorong BPOM untuk memberikan penjelasan secara masif kepada masyarakat mengenai kandungan dan dampak obat tersebut jika digunakan oleh pasien Covid-19 secara bebas tanpa resep dokter, sehingga masyarakat dapat memahami dan tidak salah dalam menggunakan obat-obatan;

b.   Meminta BPOM bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengawasi peredaran obat tersebut agar tidak dapat dibeli secara langsung oleh masyarakat mengingat bahaya efek samping obat tersebut jika digunakan tanpa pangawasan dokter:

c.   Mendorong Kementerian Kesehatan dan BPOM berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk menginformasikan obat-obatan yang aman digunakan pasien terinfeksi Covid-19 untuk memperkuat imunitas tubuh;

d.   Mengimbau masyarakat untuk mengkonsultasikan penggunaan obat kepada dokter dan tidak mengkonsumsi obat-obatan secara bebas tanpa mengetahui kegunaan, kandungan, dan efek samping serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari obat tersebut, guna menjamin keamanan penggunaan obat dalam upaya menjaga diri terhindar dari Covid-19.

(10 Juni 2021)