Pemerintah Kenakan PPN pada Jasa Pendidikan

Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah, rencana tersebut tercantum dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan, mengingat jika rencana itu diterapkan tentu akan semakin memberatkan masyarakat karena biaya pendidikan baik formal, nonformal, dan informal akan mengalami kenaikan;

b. Mendorong Kemenkeu untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali rencana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan, dan mengusulkan untuk mengenakan pajak pada sekolah dan universitas swasta ternama yang anak didiknya merupakan masyarakat kalangan atas dan ekspatriat;

c. Mendorong Kemenkeu untuk segera menyerahkan draf RUU KUP kepada DPR agar dapat segera dibahas lebih lanjut, mengingat saat ini draf tersebut lebih dulu bocor dan beredar di masyarakat sehingga mengakibatkan keresahan yang berujung polemik;

d.   Menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU KUP, DPR akan selalu memperhatikan kondisi masyarakat saat ini yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19, agar UU yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat. DPR juga akan mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan lain yang tidak secara langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat.

(11 Juni 2021)