Travel Gelap Terobos Pos Penyekatan Larangan Mudik

Adanya travel gelap dan penerobosan yang dilakukan oleh pemudik di pos-pos penyekatan selama masa pelarangan mudik, DPR perlu:

a.    Mendorong aparat kepolisian untuk menambahkan personil di titik-titik tertentu yang telah ditetapkan, termasuk di jalur-jalur tikus yang berpotensi menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, untuk mencegah dan mengantisipasi supaya tidak terjadi penerobosan di pos-pos penyekatan;

b.    Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama polisi lalu lintas untuk lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan di pos-pos penyekatan dan di jalur-jalur tikus atau jalan pintas, seperti memastikan masyarakat memiliki surat keterangan perjalanan yang jelas, memiliki hasil tes bebas Covid-19, dan bukan merupakan travel gelap atau ilegal;

c.    Mendorong aparat kepolisian untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik di masa pelarangan mudik sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d.    Mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja dan bersilaturahmi menggunakan teknologi, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini masih belum terkendali.