PNPB-OPM Menyebarkan Ancaman Pembunuhan kepada Anggota Militer Ilegal
a. Mengecam keras ancaman pembunahan yang akan dilakukan oleh TPNPB-OPM, dan mengingatkan bahwa tindakan kekerasan apapun yang mengancam keselamatan penduduk Indonesia tidak dapat dibenarkan;
b. Mendorong aparat TNI/Polri serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengatur strategi dalam meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di titik-titik keramaian warga ataupun obyek vital yang berpotensi menjadi tempat serangan dari TPNPB-OPM, guna meminimalisir adanya warga yang menjadi korban jiwa;
c. Mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif dengan membuka komunikasi intensif kepada TPNPB-OPM dan melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah Papua, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Papua, agar konflik ini dapat segera diakhiri dengan tetap mempertahankan keutuhan bangsa dan tidak ada lagi korban jiwa di kedua belah pihak;
d. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penetapan KKB Papua menjadi kelompok teroris, mengingat keputusan ini mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan keamanan penduduk Indonesia yang berada di Papua;
e. Meminta kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak takut dalam menyikapi ancaman tersebut dan menimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati, serta mengikuti arahan aparat yang menjaga keamanan lingkungan sekitar.
(3 Mei 2021)