Peringatan Hari Raya Waisak
Peringatan Hari Raya Waisak pada tanggal 26 Mei 2021, DPR perlu:
a. Menyampaikan selamat memperingati Hari Raya Waisak kepada seluruh umat Buddha di Indonesia, semoga peringatan Hari Raya Waisak tahun ini dapat dijadikan momentum untuk selalu hidup damai, bersyukur, dan penuh berkah;
b. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan pengurus organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar memastikan perayaan Hari Raya Waisak di tengah pandemi Covid-19 dilakukan sesuai dengan Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid;
c. Mendorong Pemda menginformasikan kepada Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha mengenai situasi zona penularan Covid-19 di daerah terkait, guna mengetahui apakah daerah tersebut memungkinkan untuk dilakukan perayaan di tempat ibadah atau secara daring, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku;
d. Mengimbau kepada organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha yang merayakan Hari Raya Waisak di ruangan atau non-daring, agar melaksanakan prokes secara ketat, seperti wajib menggunakan masker, mengecek suhu tubuh sebelum mengikuti prosesi, serta menyampaikan ucapan salam dan selamat dengan cara Anjali yaitu dengan mengatupkan kedua tangan di depan dada, serta memastikan pembatasan kapasitas sesuai dengan aturan dalam SE yang telah ditetapkan Pemerintah.
e. Mengimbau kepada organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah bekerjasama dengan pihak keamanan dan satgas covid-19 agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan lancar serta mematuhi prokes.
(25 Mei 2021)