KPK Memberhentikan 51 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hal ini berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DPR perlu:
a. Menyayangkan keputusan KPK dan pemerintah yang memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK, mengingat hal ini seperti mengabaikan instruksi Presiden yang menyatakan bahwa hasil TWK tidak bisa menjadi dasar pemecatan bagi pegawai KPK;
b. Mengusulkan Komisi III DPR untuk memanggil KPK, MenPan-RB, BKN, LAN, dan KASN guna meminta penjelasan terkait pelaksanaan TWK hingga pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK agar dapat dicari solusi bersama terhadap kondisi saat ini, mengingat kasus ini sudah menjadi polemik dan menjadi perhatian masyarakat karena dugaan pelemahan KPK melalui pemecatan pegawainya melalui alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
c. Menyampaikan harapan agar Presiden dapat mengintervensi keputusan KPK dan pemerintah terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut, agar kegaduhan ini dapat segera diakhiri dengan baik.
(27 Mei 2021)