Kemenkominfo Perpanjang Pendaftaran Peserta PSE Lingkup Privat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperpanjang pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia hingga 2 Juni 2021, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkominfo memastikan PSE Lingkup Privat, seperti Facebook, Whatsapp, Netflix, TikTok, Telegram, dan lain sebagainya, agar segera mendaftarkan sistemnya ke Kemenkominfo, mengingat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kemenkominfo tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran Pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital;
b. Mendorong Pemerintah memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi masyarakat sudah termasuk dalam lingkup PSE privat, serta memastikan aturan tersebut ke depannya dapat terintegrasi dengan regulasi utama yaitu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam pembahasan;
c. Mendorong Pemerintah agar dapat membuka ruang untuk kajian bersama publik terkait substansi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, mengingat aturan tersebut masih dianggap kurang kondusif oleh sejumlah pelaku industri;
d. Mendorong Pemerintah agar peraturan tersebut dapat secara utuh melindungi data pribadi masyarakat, sehingga ada akuntabilitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, juga tidak bertentangan dengan pembatasan dan kebebasan berekspresi oleh pelaku usaha.
(25 Mei 2021)