Kapasitas dan Produk UMKM Indonesia Tidak Berkembang

Kapasitas dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia tidak berkembang, diketahui UMKM didominasi oleh pelaku usaha mikro, yakni 99% dari 64 juta, sedangkan jumlah usaha kecil dan menengah hanya sebesar satu persen, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk menyosialisasikan perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) per tanggal 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021 dalam rangka membantu permodalan pelaku UMKM, sehingga mendorong pelaku usaha mikro meningkatkan skala usahanya menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha skala menengah;

b. Mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku suaha mikro yang memiliki potensi untuk berkembang, sehingga produk UMKM dapat bersaing dengan produk industri dalam negeri maupun luar negeri;

c. Mendorong kementerian dan lembaga untuk melakukan belanja barang dengan mengutamakan produk UMKM, sehingga UMKM dapat terus berkembang;

d. Mendorong Kemenkop UKM bersama Kementerian Perdagangan untuk mengupayakan peningkatan ekspor produk UMKM, guna mendorong peningkatan skala usaha UMKM.

(18 Mei 2021)