Kapal Buatan Luar Negeri Diizinkan kembali Beroperasi di Indonesia
Kapal buatan luar negeri atau eks asing akan diizinkan kembali untuk beroperasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kapal eks asing yang diizinkan kembali beroperasi di Indonesia, sehingga kapal eks asing benar-benar sesuai peruntukkannya yaitu memanfaatkan potensi lestari ikan yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal;
b. Mendorong Pemerintah melakukan perencanaan yang matang terhadap penataan operasional kapal eks asing agar tidak membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi eks kapal tersebut, termasuk perencanaan evaluasi jangka pendek dan jangka menengah terhadap operasional kapal eks asing, mengingat berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dan anggota Tim Analisis dan Evaluasi Kapal Ikan untuk Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing periode 2014-2019, bahwa hampir semua kapal eks asing yang melanggar adalah kapal berbendera Indonesia dengan kepemilikan modal asing;
c. Mendorong Pemerintah memperhatikan kapasitas dan kemanfaatkan kapal eks asing tersebut sesuai kuota tangkap yang telah ditetapkan, mengingat Pemerintah juga perlu untuk memprioritaskan kesejahteraan nelayan-nelayan kecil, sehingga pemanfaatan zona tangkapan oleh kapal eks asing yang bertujuan untuk memberikan profit kepada negara, tidak meresahkan dan mengganggu kesejahteraan nelayan-nelayan kecil dan juga tidak merusak kelestarian lingkungan;
d. Mendorong Pemerintah agar dalam menentukan perizinan kapal eks asing yang akan digunakan dapat memastikan dasar hukumnya terlebih dahulu, mengingat alasan penghentian kapal-kapan eks asing sebelumnya berbeda-beda, seperti ada kapal yang masuk daftar hitam akibat pelanggaran berat dan ada pula kapal yang sudah dimiliki perusahaan dalam negeri.
(7 Mei 2021)