Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Jelang Mudik Lebaran

Pemerintah resmi memperketat syarat perjalanan mulai H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yaitu pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan, DPR perlu:

a.    Mengapresiasi dan mendukung sikap tegas pemerintah yang mulai memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi dampak fenomena mudik lebih awal dan mendorong komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan aturan tersebut, sehingga upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat dapat berjalan efektif;

b.    Mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh stakeholder yang berkaitan seperti aparat keamanan hingga penyedia jasa transportasi umum, untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan instrumen hukum yang akan diterapkan di daerah masing-masing, dan tetap memperhatikan keselarasan serta tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19;

c.    Mendorong pemerintah dan Pemda untuk melakukan sosialisasi aturan ini secara masif dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak melakukan mudik Lebaran;

d.    Mendorong Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengantisipasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu dalam masa pengetatan larangan mudik ini; 

e.    Mengimbau masyarakat untuk mematuhi peniadaan mudik lebaran dan menunda atau mengurungkan niat untuk mudik Lebaran tahun ini sebab hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan kerluarga, mengingat keluarga di kampung halaman khususnya yang sudah termasuk kategori lansia sangat rawan terinfeksi virus Corona dan masyarakat perlu memperhatikan bahwa berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 angka kematian di Indonesia di dominasi oleh para lansia dengan persentase 48,3 persen.

(24 April 2021)