Menpan-RB Sebut Setiap Bulan Pecat 30 ASN yang Terpapar Radikalisme
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan hampir setiap bulan pihaknya memecat dan menonjobkan PNS yang terpapar paham radikalisme sebanyak 30-40 ASN, selain itu, ada juga yang diturunkan pangkat dan dijatuhkan sanksi lainnya. DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian PAN-RB untuk menindak tegas ASN yang terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme;
b. Mendorong Kementerian PAN-RB dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk bersinergi dalam melakukan pemetaan atas keterpaparan ASN terhadap paham radikalisme;
c. Mendorong Pemerintah melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah antisipasi, pengawasan serta memastikan ASN maupun pegawai di lingkungan K/L terhindar dari paparan paham radikalisme;
d. Mendorong BNPT bersama Densus 88 untuk melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan teroris dan ekstremis mengingat paham radikalisme terus meluas dan menebar serta tidak pandang bulu;
e. Mendorong Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan sosialisasi secara masif akan bahaya paham radikalisme kepada ASN;
f. Mendorong pejabat pembinan Kepegawaian seluruh K/L untuk melakukan pembinaan terkait nasionalisme mengenai kecintaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemahaman anti radikal serta meningkatkan kedisiplinan kepada para pegawainya sehingga dengan dasar yang kuat diharapkan ASN dan pegawai di lingkungan K/L tidak akan mudah tergoda ajakan bergabung dengan kelompok teroris.