Maret 2021 Utang Pemerintah Capai RP 6.445 triliun

Utang pemerintah pada Maret 2021 mencapai Rp6.445 triliun atau rasio utang terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) naik menjadi 41,64 persen yang awalnya 32,12 persen pada Maret 2020, DPR perlu:

a.    Mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pada sektor bisnis yang sudah mulai pulih, seperti sektor properti, otomotif, dan manufaktur sebagai sumber dana utama negara untuk mengurangi utang negara;

b.    Mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan pungutan negara selain pajak dan penagihan piutang negara yang belum terserap, sehingga dapat menjadi tambahan sumber dana negara untuk mengurangi utang negara;

c.    Meminta Pemerintah untuk transparan kepada publik terhadap seluruh utang pemerintah yang telah dialokasikan, sebagai pertanggungjawaban dan agar publik juga dapat ikut mengawasi penggunaan utang negara, sehingga utang dapat secara efektif mendorong pemulihan perekonomian nasional;

d.    Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi terkait penggunaan dan efektivitas utang yang sebagian besar digunakan sebagai sumber dana program pemulihan ekonomi, sehingga target pemulihan kesehatan maupun ekonomi nasional tercapai sesuai rencana;

e.    Mendorong Pemerintah untuk mengutamakan utang yang bersumber dari dalam negeri atau dengan mata uang rupiah, sehingga dapat mengurangi potensi risiko perbedaan kurs;

f.    Mendorong Pemerintah mengevalusi segala kebijakan terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dijalankan sejak tahun 2020 dan dampaknya hingga saat ini, sehingga Pemerintah dapat segera menyusun skala prioritas alokasi utang tahun 2021, guna menghindari pengeluaran yang tidak efektif;

g.    Mendorong Kementerian Investasi untuk segera menyusun program kerja dan peta jalan kementerian, sehingga investasi dapat menjadi sumber dana untuk pembangunan dan jalan keluar dari potensi pertambahan utang yang lebih besar di kemudian hari.

(30 April 2021)