KPPU Prediksi 1,8 Juta Ton Garam Tidak Terserap Akibat Kebijakan Impor 2021
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi 1,8 juta ton garam lokal tidak terserap pada 2021 akibat kebijakan pemerintah yang akan mengimpor garam sebesar 3 juta ton pada tahun ini, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali kebijakan impor 3 juta garam dengan memperhatikan dan menghitung besaran kebutuhan garam dan produksi garam dalam negeri, sehingga kebijakan impor garam tidak menyebabkan kerugian bagi petani garam akibat garam hasil produksinya tidak terserap pasar;
b. Mendorong pemerintah berperan aktif dalam menstabilkan harga garam dengan menyerap garam hasil produksi petani lokal, agar harga garam tidak semakin jatuh dan merugi, sebab jika ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan petani garam lokal akan beralih profesi;
c. Mendorong pemerintah untuk serius memperbaiki tata kelola garam nasional, dengan mengupayakan perbaikan kualitas dan kuantitas garam dalam negeri dan tidak mencari jalan pintas pemenuhan kebutuhan garam dengan impor.
(22 April 2021)