Kementerian ESDM Rencanakan Penyesuaian Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik, sehingga ada kenaikan tarif listrik yang harus dibayarkan oleh para pelanggan mulai dari Rp18 ribu sampai Rp101 ribu per bulan sesuai kapasitas listrik yang digunakan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian ESDM untuk tidak mengimplementasikan penyesuaian tarif tenaga listrik dalam waktu dekat mengingat perekonomian masyarakat masih dalam kondisi yang belum membaik akibat pandemi;
b. Mengingatkan pemerintah bahwa pencabutan subsidi sudah memberikan menjadi beban bagi masyarakat, lalu ditambah kenaikan tarif listrik tentu akan semakin menambah beban masyarakat dan pelaku usaha yang tengah berupaya bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga pemerintah perlu secara bijak memperhatikan waktu yang tepat untuk menyesuaikan tarif listrik.