Kembali Marak Ekspor Benih Lobster (Benur) ke Luar Negeri

Penyelundupan benih bening lobster keluar negeri kembali marak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspornya sejak 26 November 2020. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) mencatat, selama Januari hingga 4 April 2021, kasus penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan mencapai 12 kasus dan selama 2020 digagalkan mencapai 69 kasus, DPR perlu:

a. Mendesak KKP untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagai payung hukum penanganan kasus penyelundupan, landasan pengembangan usaha budidaya di dalam negeri, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha;

b. Meminta Direktorat Jendral Bea Cukai berkoordinasi bersama aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan di jalur-jalur yang biasa digunakan untuk menyelundupkan benih bening lobster dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah guna menimbulkan efek jera;

c. Mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan dan pengusaha budidaya lobster untuk berkomitmen tidak mengirimkan/mengekspor/menyelundupkan benih bening lobster ke luar negeri dan turut aktif melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan benih bening lobster.