Guru di Papua Ditembak Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB)

Dua orang guru di Kabupaten Puncak, Papua tewas ditembak oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) pada 8 dan 9 April 2021 karena dikira sebagai anggota mata-mata. Keduanya merupakan guru honorer di SMP Negeri 1 di Distrik Beoga yang telah mengabdi bertahun-tahun di Papua, DPR perlu:

a.    Menyampaikan duka cita dan rasa keprihatinan yang mendalam, serta mengecam keras aksi kekerasan yang menyebabkan dua pahlawan tanpa tanda jasa meninggal dunia dengan cara yang tragis. Hal ini tentu sangat memilukan mengingat Indonesia dalam keadaan kekurangan guru dan peristiwa ini membuat guru takut atas keamanan dirinya untuk memberikan pelayanan kepada anak didik di daerah tersebut;

b.    Mendorong aparat Kepolisian dan TNI dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengejar dan menangkap pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini yakni KKSB, dan menindak tegas seluruh pelaku atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku;

c.    Mendorong Kepolisian dan TNI untuk memberikan perlindungan dan pengawalan yang ketat kepada guru-guru di wilayah tersebut mengingat jumlah guru di wilayah tersebut pun sangat terbatas, hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan negara hadir memberikan perlindungan bagi para guru dan murid yang mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan menekankan bahwa apapun kondisinya kegiatan belajar mengajar tidak boleh terhenti;

d.    Mendorong Kemendikbud, Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Papua untuk mengantisipasi terhentinya kegiatan belajar mengajar akibat adanya insiden tersebut, dan meminta pemerintah untuk memberikan penghargaan para korban dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga guru yang meninggal dunia saat bertugas;

e.    Mendorong aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan lainnya dari KKSB dan meminta aparat untuk meningkatkan patroli khususnya di obyek vital dan lingkungan padat penduduk;

f.    Menghimbau kepada seluruh guru di Papua agar tetap semangat mengajar untuk memberikan ilmu yang bermanfaat bagi generasi penerus bangsa, guna menghasilkan generasi yang unggul dan berprestasi.

(12 April 2021)