30 Juta UMKM Bangkrut Akibat Pandemi Covid-19

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, sebanyak 30 juta usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) mengalami kebangkrutan akibat pandemi Covid-19, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  untuk melakukan pendataan kembali UMKM yang sudah benar-benar mengalami kebangkrutan, di ambang kebangkrutan, dan yang masih mengalami penurunan operasional akibat pandemi, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan diberikan bantuan maupun insentif agar UMKM tersebut dapat bertahan dan berkembang kembali;

b. Mendorong Kemenkop UKM untuk mengevaluasi penyaluran insentif terhadap UMKM yang telah dilakukan sejak tahun 2020, guna memastikan insentif tersebut tepat sasaran dan tepat manfaat, sehingga dapat mendorong operasional UMKM;

c. Mendorong Pemerintah untuk merealisasikan rencana kenaikan rasio kredit UMKM perbankan di atas 30% agar dapat membantu UMKM yang membutuhkan modal untuk kembali menggenjot operasional usahanya;

d. Mendorong Pemerintah untuk mempermudah UMKM dalam menyediakan akses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya;

e. Mendorong Pemerintah untuk melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk melakukan belanja dan membeli produk dalam negeri, khususnya produk UMKM;

f. Mendorong Pemerintah melanjutkan program bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk menstimulus masyarakat melakukan belanja produk UMKM;

g. Mendorong kementerian dan lembaga untuk melakukan belanja barang dengan mengutamakan produk UMKM, sehingga UMKM dapat terus beroperasi.

(8 April 2021)