Polemik Dualisme Sekda Papua
Adanya polemik dualisme Sekretariat Daerah (Sekda) Papua yakni Pemerintah Daerah Papua melantik pejabat Sekda, sementara Kementerian Dalam Negeri melantik Sekda definitif Papua yang telah diputuskan Presiden pada 23 September 2020 lalu, DPR perlu:
a. Menyayangkan adanya miskoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga terjadi dualisme pada jabatan Sekda, dan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan komunikasi efektif dan mengutamakan musyawarah dengan Pemda Papua untuk menyelesaikan masalah ini;
b. Mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemda Papua agar segera menyelesaikan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut, sebab hal ini berpotensi menganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik untuk masyarakat Papua;
c. Mendorong komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemda untuk menjalankan administrasi pemerintahan dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku, sehingga diharapkan permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.
(3 Maret 2021)
a. Menyayangkan adanya miskoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga terjadi dualisme pada jabatan Sekda, dan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan komunikasi efektif dan mengutamakan musyawarah dengan Pemda Papua untuk menyelesaikan masalah ini;
b. Mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemda Papua agar segera menyelesaikan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut, sebab hal ini berpotensi menganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik untuk masyarakat Papua;
c. Mendorong komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemda untuk menjalankan administrasi pemerintahan dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku, sehingga diharapkan permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.
(3 Maret 2021)