Pemerintah Resmi Izinkan Vaksinasi Mandiri atau Gotong Royong

Pemerintah resmi mengizinkan vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 tahun 2021, DPR perlu:

a.    Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan penjelasan yang informatif kepada masyarakat mengenai perbedaan Vaksinasi Program Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong, khususnya terkait perbedaan produk vaksin yang digunakan oleh Pemerintah dan korporasi, mengingat dalam Permenkes tersebut Pemerintah menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh menggunakan produk vaksin yang digunakan oleh vaksinasi dari Pemerintah dikarenakan hal ini dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap Vaksinasi Gotong Royong;

b.    Mengusulkan kepada Pemerintah agar vaksin yang digunakan pada vaksinasi Gotong Royong pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah untuk mengantisipasi dijadikan sebagai ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, serta wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjamin efikasi dan keamanan vaksin tersebut, sehingga masyarakat tetap bersedia dan mendukung program vaksinasi;

c.    Mendorong Kemenkes untuk memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat bahwa Vaksinasi Gotong Royong dilakukan secara gratis yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan;

d.    Mendorong Kemenkes untuk berkomitmen pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh mengganggu kelancaran program vaksinasi Pemerintah yang dapat berdampak pada terhambatnya proses terbentuknya herd community.

(1 Maret 2021)